Rabu, 7 Maret 2018 00:00 WIB | Dibaca : 833
Denda Administrasi PBB Kota Tangerang Dibebaskan Hingga 31 Maret
Denda Administrasi PBB Kota Tangerang Dibebaskan Hingga 31 Maret
Denda Administrasi PBB Kota Tangerang Dibebaskan Hingga 31 Maret

Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah telah meluncurkan program pembebasan denda administrasiPajak Bumi dan Bangunan (PBB)hingga 31 Maret 2018. Programyang baru pertama kali diluncurkan ini dalam rangkameningkatkan pendapatanPBB.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Muhammad Arifin mengatakan, programinisudah berjalansejak4 Februari 2018. Para wajib pajak masih mempunyai waktu beberapa pekan mendatang untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

"Karena itu kami menghimbau para para wajib pajak memanfaatkan program ini selagi masih ada," ujarnya, Selasa (6/3/2018).

Arifin menjelaskan, ada ketentuan yang harus dilakukan oleh para wajib pajak untuk bisa mendapatkan potongan berupa pembebasan denda, yaitu harus melunasi piutang selama lima tahun kebelakang.

"Jadi kalau para wajib pajak memang punya tunggakan dari tahun 2013-2017, maka kalau ingin mendapatkan potongan itu harus bayar semua piutangnya. Baru bisa dipotong denda administrasinya, kalau bayar cuma setahun aja tidak bisa," jelasnya.

Sementara Kasubid Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Lusman Palusi menambahkan,ini merupakanprogram baruyangditerapkan di Kota Tangerang. Meskipun begitu, hal ini bertujuan untuk meringankan beban para wajib pajak.

"Tujuan utama untuk meringankan wajib pajak tanpa harus membayar denda. Dengan ada stimulus pengurangan denda ini diharapkan wajib pajak tertarik untuk membayar tunggakannya," terangnya.

Terkait kemungkinan program ini akan diperpanjang,Lusman,akan melihat terlebih dauluantusiame para wajib pajakyangmemanfaatkan program tersebut. "Untuk perpanjangan program belum ada rencana. Nanti dievaluasidulu, kalau peminatnya banyak ya mungkin bisa saja diperpanjang," paparnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!