Kamis, 25 Januari 2018 00:00 WIB | Dibaca : 241
Lagi, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 274 Botol Miras
Lagi, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 274 Botol Miras
Lagi, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 274 Botol Miras
Lagi, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 274 Botol Miras
Lagi, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 274 Botol Miras
Lagi, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 274 Botol Miras

Operasi pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras di Kota Tangerang terus digalakkan. Kali ini Satpol PP menyisir wilayah Tangerang bagian timur.

Diantaranya, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Pinang, Kecamatan Larangan, Kecamatan Cileduk dan Kecamatan Karang Tengah. Alhasil petugas mendapati beberapa warung menjual miras.

"Hari ini total asa 274 botol minuman beralkohol atau minuman keras berbagai merk yang berhasil kita amankan," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP, Gufron Falfeli, Kamis (25/1).

Gufron selaku pimpinan operasi merinci, 274 miras itu didapati dari warung Siregar Jl. H.O.S Cokroaminoto 3 botol bir. Warung Lapo Pertigaan didapati 72 botol berbagai merk. Selanjutnya, warung jamu di Peninggilan didapati 44 botol, warung jamu di Jl. Raden Fatah didapati 35 botol dan warung kelontong Sanun Cipondoh sebanyak 120 botol.

"Seluruh Minuman beralkohol yang didapati saat Operasi Penegakan Perda no. 7 tahun 2005 , disita oleh petugas Satpol PP kota Tangerang untuk dimusnahkan," tegas dia.

Gufron juga menambahkan, pihaknya tidak bosan-bosan melakukan operasi miras di wilayah hukum kota Tangerang. Selain menegakan peraturan daerah, hal ini juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita tahu miras selain membahayakan buat kesehatan juga mempunyai dampak negatif seperi pencurian, kekerasan dan lainnya," pangkas Gufron.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!