<div dir="auto">Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar razia pelajar yang bolos saat jam belajar, Kamis (18/1/2018). Alhasil sebanyak 22 pelajar turut diamankan untuk diberikan pembinaan.<div dir="auto"><div dir="auto">Mereka diamankan di dua warung internet yang ada di wilayah Kecamatan Karawaci dan Tangerang. Penertiban dilakukan sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Warung Internet atau Permainan Teknologi Berbayar.<div dir="auto"><div dir="auto">Kabid Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan, awalnya petugas bergerak ke warnet Amac di Jalan Baharudin Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang. Disitu didapatkan delapan pelajar.<div dir="auto"><div dir="auto">"Kami kemudian menyisir ke wilayah Karawaci di Reyvan Games yang berlokasi di jalan cemara Perumnas 1. Kami berhasil mengamankan 14 pelajar lainnya," ucap dia.<div dir="auto"><div dir="auto">Selain itu, petugas penegak Perda ink turut memanggil pemilik warnet atau pengelola untuk mentaati Perwal 26 tahun 2016. Ia menuturkan, pada saat jam belajar tidak diperuntukan pelajar untuk memakai seragam sekolah.<div dir="auto"><div dir="auto">"Para pengelola warnet dan game online yang melanggar Perwal tersebut, selanjutnya kami meminta untuk membuat surat pernyataan bermeterai, bila masih melanggar akan dilakukan penyegelan," katanya.<div dir="auto"><div dir="auto">Para pelajar tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diserahkan ke Bidang Binmas Satpol PP dan memanggil pihak sekolah guna menjemput anak didiknya.