Senin, 6 November 2017 00:00 WIB | Dibaca : 732
Sosialisasi Pendaftaran Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Karang Timur
Sosialisasi Pendaftaran Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Karang Timur
Sosialisasi Pendaftaran Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Karang Timur

Guna mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tangerang. Kelurahan Karang Timurmenggelar Sosialisasi PTSL di balai warga RW 004 , Kamis (2/11/2017).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah, staf kelurahan, Ketua RW, Ketua RT dan warga setempat. PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Program ini digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuan sosialisasi PTSLuntuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, sehingga warga dapat mengetahui cara mendaftarkan tanah mereka yang belum memiliki surat-surat yang sah.

Abdul Gani Lurah Karang Tengah menjelaskan masyarakat harus mengerti tentang pendaftaran tanah mereka yang belum terdaftar dalam wilayah Kecamatan/kelurahan tertentu khusunya yang ada di wilayah Karang Timur.

”untuk pendaftarannya gratis warga hanya perlu membawa materai saja,dannantinya tanah yang sudah didaftarkan akan mendapatkan nomor induk tanah, sehingga semua data soal tanah bisa dicari di sistem komputer. Hal ini perlu disampaikan kepada warga dengan informasi yang benar dan lengkap karena agar tidak ada berita simpang siur yang berdampak negatif,” pungkasnya.

Lukman Kasie Ekbang Kelurahan Karang Timur mengajak seluruh elemen masyarakatKarang Timur untuk berpartisipasi dalam sosialisasi ini.

“Kita dari kelurahan mengajak RT/RW beserta warga untuk datang menghadiri sosialisasi PTSL ini, karena ini sangat penting banyak juga warga yang tidak mengetahui apa itu PTSL,maka dari itu di harapkan setelah warga mengikuti kegiatan ini dapat memahami pentingnya mendaftarkan tanah mereka supaya kedepannya tidak terjadi hal yang dapat merugikan warga sendir,”katanya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!