Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Tangerang telah membuka pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) sehari jadi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci Rabu (10/10).
Lurah Pasar Baru Yudi Pradana menjelaskan, layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi adminitrasi kependudukannya. “ Seperti membuat dan memperbaharui data pada Kartu Keluarga,” Tambahnya.
Dijelaskannya pelayanan Kartu Keluarga tersebut dilakukan secara online, jadi langsung dicetak dan kemudian bisa diterima oleh pemohon.
Selain itu, ada juga pelayanan pembuatan surat keterangan pengganti identitas dan perekaman KTP Elektronik.
Salah seorang warga yang sudah mengurus Kartu Keluarga terlihat sangat senang karena telah memiliki KK baru.
“ saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan pembuatan KK sehari jadi, pelayanan yang diberikan oleh petugas sangat baik dan cepat,” pungkas Teko (38), Warga Pasar Baru RT 03/RW 02.
Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk pembuatan Kartu Keluarga baru antara lain Foto Copy Surat Nikah dan Akta Kelahiran. Jika ingin menambahkan anggota keluarga harus disertai KK yang lama.
Diharapkan, dengan adanya layanan ini Pemerintah Kota Tangerang bisa membantu masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan.