Bagi warga Kota Tangerang yang mengeluhkan adanya sarang tawon di rumah, BPBD Kota Tangerang menghimbau agar langsung menghubungi call center di 112 milik Kota Tangerang.
Menurut penuturan Kepala BPBD Kota Tangerang, Irman Pujahendra, penaganan sarang tawon harus dilakukan oleh profesional.
“Sarang tawon tersebut dapat membahayakan masyarakat. Banyak warga yang melaporkan ke kami, mereka meminta bantuan untuk membersihkan sarang - sarang tawon,” ujarnya.
Sementara Kepala UPT BPBD Kecamatan Periuk, Kamaludin Azizi menambahkan setiap bulan pihaknya selalu menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan sarang tawon ini.
“Dalam sebulan bisa ada tiga laporan. Lokasinya beragam. Perlu kehati - hatian dalam mengevakuasi sarang - sarang tawon tersebut,” tukasnya