Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan operasi penertiban Perda 7 dan 8 tentang larangan pengedaran minuman beralkohol dan pelarangan pelacuran, Rabu (27/9).
Operasi yang dipimpin Kabid Tibumtram A Ghufron Falfeli melibatkan Pleton 3 Linmas, Pleton D Pol PP, 2 Personil PPNS Bidang Tibum, 3 Personil Staf Tibum, 5 Personil Provost Pol PP, 4 Personil Intel Tibum dan 3 personil Polres metro Tangerang Kota.
"Hasilnya kita dapati 48 botol miras dari warung jamu di karawaci dan 38 botol miras dari warung jamu Cibodas. Total 86 botol miras berbagai merk," kata Ghufron, Kamis (28/9).
Saat dilakukan penertiban, lanjut Ghufron, pihaknya juga mendapati 1 pasangan mesum dan 4 wanita diduga PSK sedang mangkal di warung kopi, samping gang sabar subur, Jatiuwung.
Operasi berlanjut ke Hotel Anggrek Jalan Otista, Gerendeng, Karawaci. Petugas pun mendapati 10 pasang diduga pasangan mesum.
"Barang bukti miras yang didapat kami sita untuk dimusnahkan dan terkait pelarangan prostitusi telah dilakukan pendataan dan akan dilaksanakan pembinaan," tandas Ghufron.