Senin, 18 September 2017 00:00 WIB | Dibaca : 1161
Satpol PP Kota Tangerang Amankan 5 PSK
Satpol PP Kota Tangerang Amankan 5 PSK

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran terus ditegakkan. Petugas Satpol PP mengamankan 5 Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Selapajang, Kecamatan Neglasari pada Jumat (15/9) malam.

Aktivitas prostitusi di wilayah tersebut terungkap atas laporan masyarakat yang mulai resah. Setelah ditindaklanjuti dengan razia, petugas menemukan beberapa PSK yang sedang mangkal.

Kabid Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang A. Ghufron Falfeli mengatakan, pihaknya menyisir sekitar terowongan menuju parimeter Bandara Soetta sampai wilayah belakang gedung BP2TKI.

“Dari laporan dan keluhan masyarakat tentang maraknya praktek prostitusi di sekitar daerah tersebut, kemudian kita lakukan operasi dan penyisiran. Dari keluhan warga tempat-tempat tersebut kerap digunakan untuk kegiatan prostitusi,” jelasnya.

Gufron melanjutkan, hasil dari operasi yang dilakukan didapatkan lima wanita PSK di daerah terowongan menuju jalan parimeter.

“Kita mendapati lima orang wanita yang diduga PSK di bawah terowongan. Mereka sedang berdiri di pinggir jalan,” ujarnya.

Walaupun sempat terjadi perlawanan kelima wanita tersebut berhasil diamankan petugas. Petugas pun segera membawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Tangerang guna pendataan lebih lanjut.

Gufron menuturkan, petugas akan mendata dan akan memberi sanksi agar kelimanya tidak mengulangi perbuatannya mereka.

“Kita akan mendata KTP mereka, yang kemudian ditebus menggunakan surat pengantar dari RT atau RW dan keluarga dari tempat tinggal mereka. Itu dilakukan untuk memberi efek jera,” tukasnya.

Kasi Opdal Satpol PP, H. Alwani menambahkan, jajarannya menggerebek dua rumah dan dua warung yang dijadikan tempat mangkal para pekerja seks komersial.

"Bangunan itu berdiri di tanah Angkasa Pura 2. Makanya kita akan koordinasi untuk segera dibongkar," jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Alwani, para pekerja seks komersial mengaku menyewa bangunan 50 ribu untuk sekali 'main' dan mematok harga 200 sampai 300 ribu kepada pelanggan.

"Kita akan terus melakukan pengawasan dan penegakan terhadap perda 8 tentang pelarangan pelacuran maupun perda lainnya," kata Alwani.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!