Jelang libur panjang Idul Adha 1438 H, angkutan barang bangunan ataupun tempel dilarang melalui jalur Daan Mogot, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan, larangan tersebut akan diberlakukan sejak 31 Agustus pukul 24.00 WIB hingga, 3 September 2017.
"Sesuai dengan keputusan kementerian, angkutan barang dilarang melalui jalur jalur tertentu dan jalur tol. Untuk Kota Tangerang, angkutan dilarang melalui Jalan Daan Mogot," ujar Saeful.
Hal tersebut dikarenakan, jalur Daan Mogot, Tangerang merupakan jalur perlintasan antara Tangerang dan Jakarta yang kerap terjadi kepadatan volumue kendaraan.
Namun, tak hanya jalur tersebut, Dishub Kota Tangerang turut melarang adanya angkutan melalui jalan Hasyim Ashari, Gatot Subroto, M. Toha serta, Hos Cokroaminoto.
"Apabila ada angkutan barang bangunan yang nekat melalui jalur tersebut, akan kita tindak berupa penilangan oleh kepolisian ataupun penahanan surat administrasi berkendara. Namun, angkutan barang yang mengangkut kebutuhan pokok tetap bisa melalui jalur tersebut," terangnya.
Tak hanya itu, dengan adanya larangan tersebut, pihaknya pun memprediksi adanya penurunan volume kendaraan sebesar 30 persen saat long weekend tersebut.
"Dalam sehari terdapat 1,8 juta kendaraan baik roda dua dan empat yang melalui Kota Tangerang baik itu roda empat ataupun dua. Dengan libur panjang ini, kita prediksi menurun 30 persen karena, para penduduk akan melakukan liburan diluar Kota Tangerang ataupun pulang kampung. Begitupun dengan intensitas kemacetan akan berkurang mengingat, kendaraam berat dilarang melalui jalur rawan kepadatan," ungkap Saeful.
Nantinya, pihak Dishub akan melakukan penjagaan pada titik rawan kemacetan sesuai dengan ploting yang ditentukan.