Sabtu, 26 Agustus 2017 00:00 WIB | Dibaca : 529
306 Botol Miras Kembali Disita
306 Botol Miras Kembali Disita
306 Botol Miras Kembali Disita

Satpol PP Kota Tangerang tidak bosan-bosannya melakukan upaya penegakan peraturan daerah. Kali ini, kegiatan yang dilakukan adalah kembali melaksanakan pemberantasan minuman beralkohol (minol) sebagaimana diatur Perda No.7/2005. Dalam giat kali ini setidaknya ada 306 botol/kaleng barang bukti miras yang berhasil disita.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang A. Ghufron Falfeli mengatakan, operasi dilaksanakan pada Jumat (25/8/2017). Sasaran operasi adalah warung kelontong di Kecamatan Periuk dan sebuah lapo di Jalan Dharmawangsa No.50, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.

"Miras ini kita amankan dari sejumlah tempat seperti warung kelontong sampai pada sebuah lapo," ujar Ghufron. Adapun barang bukti yang berhasil disita di Periuk adalah Bir Guinnes sebanyak 16 kaleng, Anggur Rajawali, 61 botol, Anker 96 kaleng, Angker 12 botol, dengan jumlah total 185 botol/ kaleng minol," ujarnya.

Sementara di Uwung Jaya, kata Ghufron, jumlah miras yang disita adalah Rajawali sebanyak 76 botol, Anker 12 botol, Guines 24 botol, Anggur Putih 8 botol. "Jadi jumlah totalnya mencapai 121 botol berbagai merk," ujarnya.

Untuk jumlah personel yang dilibatkan dalam kegiatan ini menurut Ghufron adalah 12 Anggota staf tibum dengan Danki Udi, 3 Provost Satpol PP dan dua personel Propam Polres Metro Tangerang Kota. "Alhamdullilah, kegiatan berjalan lancar," jelasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!