Satpol PP Kota Tangerang tidak bosan-bosannya melakukan upaya penegakan peraturan daerah. Kali ini, kegiatan yang dilakukan adalah kembali melaksanakan pemberantasan minuman beralkohol sebagaimana diatur Perda No.7/2005. Dalam giat kali ini setidaknya ada 240 botol/kaleng barang bukti miras yang berhasil disita.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang A. Ghufron Falfeli mengatakan, operasi dilaksanakan pada Jumat (28/7/2017) malam dari pukul 19.30 WIB hingga pukul 21.50 WIB. Sasaran operasi berada di Jalan Baja Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas.
"Miras ini kita amankan dari sejumlah tempat seperti warung kelontong, toko minuman ringan hingga tempat biliar," ujar Ghufron. Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah Rajawali 112, Beer Anker kaleng 5, Beer anker botol 43, Anggur merah 16, Anggur putih 15, Whiski 5, Vodka 6, Guines 11,Prost 5 dan Heineken 5. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Camat Cibodas, Gunawan Priahutama.
Untuk jumlah personel yang dilibatkan dalam kegiatan ini menurut Ghufron adalah 2 pleton dibantu Linmas 1 pleton, 2 orang Provost Satpol PP, satu personel Polres Metro Tangerang Kota dan Provost Polres Metro Tangerang Kota. "Alhamdullilah, kegiatan berjalan lancar," jelasnya.