Puluhan bangunan liar (Bangli) yang berdiri dilahan milik PT. Angkasa Pura dua (AP II) Seluas 1700 meter di Jalan Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan gabungan Polisi, TNI, lantaran bagunan tersebut, telah melanggar Peraturan Daerah no. 7 dan 8 tahun 2005 pada, Jumat (26/05/2017).Penertiban serta penghacuran bagunan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana. Dengan kekuatan 450 personil Satpol PP, Kepolisian 80 anggota, TNI 35 anggota yang dikerahkan di lokasi.Kasatpol PP, Kota Tangerang, menjelaskan. Dari 17 pemilik, yang ditertibkan ada 21 bagunan, diantaranya 10 cafe, 1 palet, 10 kontrakan, yang kami hancurkan, jelas Mumung Nurwana."kami sebelumnya telah memberikan kepada mereka, surat peringatan pertama dan kedua, sedangkan ketiga kami langsung melakukan eksekusi pembokaran terhadap bagunan liar tersebut, pasalnya mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 dan 8, Tahun 2005," tuturnya.Ia menambahkan, setelah penertiban tersebut, lahan akan diserahkan kembali kepada AP II, lantaran tanah ini milik mereka."menurut informasi lahan yang kita tertibkan akan difungsikan sebagai taman, oleh pemiliknya, mereka akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang," singkatnya.Sementara Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan rutin, terutama menjelang bulan suci ramadan di kota berjuluk Akhlakul Karimah ini."Ini kan mau bulan ramadan, kita ingin menjaga kekhusyuk masyarakat saat beribadah dari tindakan-tindakan asusila maupun penyakit masyarakat lainnya," pungkasnya.