Sebanyak 36 anak jalanan, gepeng, dan punk, Jumat (03/02) malam terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. 36 anak jalanan dan gepeng tersebut terjaring operasi penertiban yang rutin dilaksanakan di beberapa lokasi jalan protokol di Kota Tangerang.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri yang memimpin langsung operasi penertiban menjelaskan bahwa selain sebagai upaya penertiban, razia tersebut juga dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Tangerang dan mencegah eksploitasi pada anak yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Sekda menerangkan bahwa dari 36 anak jalanan, gepeng dan anak punk tersebut mayoritas merupakan anak luar Kota Tangerang. "Kebanyakan dari daerah Balaraja," ujarnya. Sekda juga menyampaikan bahwa, untuk pembinaan pihaknya selanjutnya akan membawa para anak jalanan tersebut ke Panti Sosial di Bekasi untuk dilakukan pembinaan dan juga pelatihan.
"Selama 10 hari kedepan akan dilakukan pembinaan di Panti Sosial tersebut dengan biaya dari APBD, untuk selanjutnya dilakukan peminatan artinya bagi mereka yang minat di bidang tertentu kita berikan pelatihan selama enam bulan sesuai dengan minatnya masing-masing, sehingga setelah kembali nanti dari panti bisa punya skill untuk bekerja atau berwirausaha, dan yang terpenting tidak kembali lagi ke jalanan," paparnya.
Sekda menambahkan bagi mereka yang berasal dari Kota Tangerang juga akan diberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) di Kota Tangerang. "Bagi yang usia sekolah kita akan usahakan mereka untuk kembali bersekolah," tegasnya.
"Nanti kita juga akan panggil orang tua atau RT/RW nya untuk datang dan membuat surat pernyataan yang menyatakan anaknya tidak akan turun ke jalan dan meminta-minta," tukasnya.