Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang segera mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Bila ketentuan ini tidak diindahkan, sanksi tegas menanti sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun ancaman sanksi yang tertuang dalam perda tersebut berupa denda besar hingga penjara selama tiga bulan.Kepala Bidang Kebersihan DKP, Buceu Gartina mengungkapkan, DKP telah menyebar spanduk pengumuman kepada 13 kecamatan. "Rencananya, kita juga akan sebar spanduk yang sama ke-140 kelurahan," ujarnya, Jumat (16/9/2016). Dalam pengumuman itu, berisi tentang mengenai jam buang sampah dan lain sebagainya. "Jam buang sampah yakni dari pukul 21.00 WIB-01.00 WIB dinihari. Dan juga saya tegaskan tidak boleh buang sampah di trotoar badan jalan," terangnya.Ia menambahkan, hal ini bertujuan agar mengurangi penumpukan sampah di pagi hari. "Ini juga kita ingin menyamakan persepsi agar proses pembuangan sampah lebih teratur," ujarnya. Sementara menanggapi hal ini, warga mendukung sepenuhnya. Salah satunya seperti diutarakan Ferra Oktarina (23) warga Cikokol RT 03/01, Kecamatan Tangerang.Dikatakannya, sebagai peraih Adipura berturut-turut, sanksi kepada pembuang sampah sembarangan diperberat. "Kadang suka sebel ngeliat orang seenaknya saja, makanya kalau denda jangan tanggung-tanggung sekalian," ujar perempuan yang juga mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di kawasan Gading Serpong tersebut.