Selasa, 26 Juli 2016 00:00 WIB | Dibaca : 765
Empat Peraturan Daerah Disahkan
Empat Peraturan Daerah Disahkan
<div id=":k6" class="ii gt adP adO"><div id=":k5" class="a3s aXjCH m1562a583b3d42880"><div class="gmail_quote"><div dir="ltr">Sidang paripurna DPRD Kota Tangerang yang digelar Senin (25/7/2016) di Ruang Paripurna mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) baru. Keempat peraturan daerah tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, Perda Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah, Perda Perubahan Kedua atas Perda No.15/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Perda Kedua atas Perda No.16/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.Walikota Tangerang H. Arief R Wismansyah menyampaikan rasa terima kasihnya atas disahkannya keempat raperda tersebut menjadi peraturan daerah. "Harapan kami dengan disahkannya, raperda ini menjadi peraturan daerah akan memenuhi kepentingan masyarakat, dan cita-cita selaku penyelenggara pemerintah daerah," terangnya. Walikota menyampaikan, adalah sebuah kegembiraan bahwa berbagai kesepakatan sejak raperda tersebut melalui pembahasan semua dilandasi semangat kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik."Saran-saran imbauan maupun koreksi baik yang disampaikan Tim Prolegda maupun SKPD semata-mata dalam rangka penyempurnaan raperda itu sendiri," jelasnya.Sementara juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Hurhadi dalam penyampaikan mengungkapkan apresiasinya, khususnya atas Perda Pertanggungjawababan APBD 2015 di mana pencapaian pendapatan melampaui target yang telah ditetapkan. "Adapun dari target pendapatan yang ditetapkan Rp 3,2 triliun lebih hingga akhir tahun 2015 terealisasi Rp 3,3 triun lebih atau melampaui target sebesar Rp 85 miliar lebih atau meningkat 2,5 persen dari target yang telah ditetapkan," katanya. (*)<div class="yj6qo">

<div id=":kz" class="hq gt a10">



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!