<p dir="ltr">Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2016. Jika melanggar akan<span style="text-decoration: underline;">dijatuhisanki sesuai ketentuan.<p dir="ltr"><p dir="ltr">"Kan sudah ada instruksi dari Pemerintah Pusat, pemanfaatan mobil dinas untuk mudik dilarang. Jadi, secara hierarki ya Pemda ngikutin saja," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (29/6/2016).<p dir="ltr"><p dir="ltr">Namun Arief tidak melarang jika mobil dinas digunakan di sekitar Tangerang, seperti hari-hari biasa. "Selama dia bertanggung jawab, ya tidak masalah," jelasnya.<p dir="ltr">Menurut Arief, ketentuan tersebut sudah disosialisasikan ke para pegawai. Pihaknya pun akan menjatuhkan sanki jika pegawai melanggarnya sesuai ketetuan.