Membangun aparatur sipil negara (ASN) yang disiplin dan berintegritas membutuhkan keteladanan pimpinan serta ketegasan dalam menegakkan aturan. Sekretaris Daerah Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, menegaskan bahwa pejabat tidak hanya bertanggung jawab membina bawahan, tetapi juga harus menjadi contoh dalam kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme.
Hal tersebut disampaikan Herman saat membuka kegiatan Pembinaan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang secara hibrida dari Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026).
“Pembinaan ini ditujukan kepada para pejabat agar mampu membina sekaligus memberikan teladan bagi bawahannya. Pegang teguh prinsip: tegas dalam aturan, bijak dalam pembinaan, hadir dalam tindakan, dan konsisten dalam keteladanan,” pesan Herman.
Mengusung tema “Tegas dalam Aturan, Bijak dalam Pembinaan: Peran Atasan dalam Penegakan Disiplin ASN”, kegiatan yang diikuti pejabat eselon III tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran pimpinan dalam membangun budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kinerja.
Herman menegaskan, setiap pimpinan harus berani mengambil tindakan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan perlu dilakukan secara berkelanjutan, disertai pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten agar kedisiplinan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.
“Para atasan jangan sungkan menindak apabila ada bawahan yang melakukan pelanggaran. Semua harus dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tanpa disiplin, saya kira kinerja kita tidak akan tercapai,” tegasnya.
Menurut Herman, disiplin ASN memiliki kaitan erat dengan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pegawai perlu memahami tanggung jawabnya, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjalankan tugas secara profesional. Di sisi lain, pimpinan harus memastikan pembinaan berjalan efektif dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kinerja organisasi.
Ia juga mengapresiasi BKPSDM Kota Tangerang yang menginisiasi kegiatan tersebut sebagai langkah memperkuat pemahaman dan tanggung jawab pejabat dalam pembinaan serta penegakan disiplin ASN.
Terlebih, berdasarkan laporan yang diterimanya, jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2026 mencapai 52 kasus. Angka tersebut menjadi perhatian bersama agar pembinaan dan pengawasan di setiap perangkat daerah semakin diperkuat.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Para atasan harus melakukan pembinaan secara serius di masing-masing unit kerja. Disiplin tidak hanya ditegakkan melalui sanksi, tetapi juga dibangun melalui pengawasan, pembiasaan, dan keteladanan,” pungkas Herman.