Senin, 27 Juni 2016 00:00 WIB | Dibaca : 1043
THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

<strong>THR Harus Dibayar Paling</strong><strong>Lambat H-7 Lebaran</strong>

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mewanti-wanti agar perusahaan yang ada di Kota Tangerang membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan oleh perusahaan, maka sanksi sudah menunggu.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman menjelaskan, pihaknya tidak main-main memantau tentang pembayaran THR. Bahkan, Disnaker juga telah membentuk posko THR yang terletak di Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang.

Ia pun mengimbau agar buruh tidak ragu melaporkan ke posko apabila ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut. "Bahkan untuk karyawan yang baru bekerja satu bulan pun sudah harus menerima THR, tetapi dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu memang aturannya," ujar Abduh.

Abduh menuturkan, setiap buruh yang melapor ke posko akan segera ditindaklanjuti oleh tim yang sudah dibentuk. Disnaker akan mendatangi perusahaan dan meminta untuk segera membayarkan THR kepada karyawan.

&ldquo;Kalau sekarang belum ada karyawan yang melapor, karena waktunya masih ada sebelum H-7 lebaran. Biasanya batas akhir deadline, baru ada yang mengadu,&rdquo; ujarnya.

Dijelaskan Abduh, kebijakan yang dijalankan sesuai dengan Permenaker No 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Bahwa bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

&ldquo;Tahun lalu ada dua perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawan tetapi sudah selesai. Memang ada yang membayarkan THR setelah lebaran karena kondisi perusahaan yang tidak siap, tetapi harus ada kesepakatan dengan buruh/karyawan,&rdquo; ungkapnya. Abduh menambahkan, pihaknya berharap kepada perusahaan dapat membayarkan THR sebelum H-7 karena THR adalah hak mereka dan perusahaan dapat membahagiakan para buruh di hari lebaran juga. (*)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!