Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di wilayah RW 05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kamis (17/9/26). Penutupan dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menjelaskan, penutupan merupakan tindak lanjut dari temuan dan laporan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal di kawasan tersebut. Sebelumnya, tim dari bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) melakukan penyelidikan serta pemanggilan sejumlah saksi.
"Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH," ujarnya.
Lokasi TPS ilegal tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. DLH Kota Tangerang masih melakukan pengujian untuk mengetahui potensi dampak aktivitas pembuangan sampah terhadap lingkungan. Pengujian mencakup sejumlah aspek, antara lain pencemaran air, udara dan kebisingan.
"Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas," jelasnya.
Penutupan TPS ilegal ini juga berkaitan dengan adanya kejadian kebakaran yang sebelumnya terjadi di lokasi. DLH Kota Tangerang menyebut, keberadaan lokasi pembuangan sampah tersebut menjadi perhatian setelah adanya laporan dari masyarakat.
Secara kepemilikan, lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah tersebut terdiri dari lahan milik perorangan dan lahan milik perusahaan.
DLH Kota Tangerang memastikan, proses penanganan tetap mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
"Mulai hari ini kami melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Penutupan ini menjadi lokasi ke-8 yang ditertibkan dalam rangka penanganan TPS ilegal di Kota Tangerang. DLH juga menyebut masih terdapat kemungkinan ditemukannya lokasi serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Pinang.
Selain penindakan, DLH Kota Tangerang memastikan aspek pemulihan lingkungan menjadi bagian dari tindak lanjut. Pemilik atau pihak yang bertanggung jawab nantinya dapat diwajibkan melakukan pemulihan lahan sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.