Selasa, 18 Agustus 2026
Tangerang, oC

Jalan Marsekal Suryadarma Diperbaiki, Pemkot Tangerang Imbau Pengendara Patuhi Aturan Contraflow

Selasa, 18 Agustus 2026 17:30 WIB
72
Share
Petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota mengatur arus lalu lintas di sekitar Jl. Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Selasa (18/8/26). (Sumber : Diskominfo Kota Tangerang) (NOVAN NANDA AJITA)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan sistem contraflow (rekayasa lawan arah) di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengimbau, agar pengguna jalan tetap berhati-hati selama perbaikan jalan berlangsung.

Sistem contraflow diterapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi kemacetan di Jalan Marsekal Suryadarma menuju kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun wilayah sekitarnya.

”Sistem contraflow akan diberlakukan selama proyek rekonstruksi berlangsung. Jadi karena Jalan Suryadarma ini mempunyai dua ruas jalan, ruas jalan arah Kota Tangerang akan dibuka menjadi dua arah untuk memastikan arus lalu lintas tetap bisa berjalan,” ujar Taufik Syahzaeni, Selasa (18/8/26).

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan para pengguna jalan selama sistem contraflow berlangsung:

1. Jadwal dan Waktu Operasional
Sistem contraflow di Jalan Marsekal Suryadarma akan diberlakukan secara kondisional menyesuaikan jadwal proyek perbaikan atau rekonstruksi ruas jalan yang sedang berlangsung.

2. Perhatikan Water Barrier dan Pembatas Lainnya
Sistem contraflow akan menggunakan water barrier maupun traffic cone. Pengguna jalan dilarang keras melompati atau memindahkan pembatas jalan tanpa arahan dari petugas secara langsung.

3. Batas Kecepatan Maksimum
Pengguna jalan yang masuk ke jalur contraflow diimbau untuk membatasi kecepatan kendaraan maksimal 30-40 kilometer per jam serta tidak saling mendahului demi keselamatan dan kelancaran bersama.

4. Nyalakan Lampu Utama
Pengguna jalan diwajibkan menyalakan lampu utama kendaraan siang maupun malam hari agar terlihat jelas oleh kendaraan dari arah berlawanan.

5. Patuhi Petugas dan Rambu Lalu Lintas
Pengguna jalan diwajibkan mematuhi petunjuk arah, rambu sementara, serta arahan petugas yang bersiaga di sepanjang titik-titik lokasi proyek perbaikan atau rekonstruksi jalan berlangsung.