Jumat, 18 Maret 2016 00:00 WIB | Dibaca : 861
Pemkot Tangerang Siap Terapkan Tera Kemetrologian
Pemkot Tangerang Siap Terapkan Tera Kemetrologian

PEMKOT Tangerang akan menerima kewenangan, dan tugas pengawasan di bidang Kemetrologian yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi. Pelimpahan kewenangan tersebut akan mulai berlaku pada Oktober 2016 mendatang sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

H Sayuti, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Indagkop) Kota Tangerang, Kamis (17/3), mengatakan setelah melalui masa transisi selama dua tahun, UU 23 Tahun 2014 harus mulai diterapkan tahun ini.

"Yang berkaitan dengan kemetrologian mulai dari tera hingga tera ulang, serta pengawasannya akan menjadi kewenangan kabupaten/kota," katanya.

Sebelum menerima kewenangan itu, Dinas Indagkop Kota Tangerang pun mulai bersiap. Dikatakannya, ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan diantaranya mengenai Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana dan peralatan hingga SOTK setingkat UPT.

“Direncanakan tempatnya ada di sekitar kantor pengujian KIR di kawasan Batuceper, sudah ada 4 petugas yang memiliki sertifikat khusus dan sejumlah peralatan pengujian. Kurang lebih sudah 70 persen persiapan kita, mudah-mudahan Oktober 2016 nanti kita sudah siap dan akan dilaunching,” tambah Sayuti.Ditambahkannya peralihan kewenangan ini akan meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi daerah sekitar Rp 2-3 miliar.

Diinformasikan kegiatan tera adalah kegiatan memberikan tanda sah pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan. Kegiatan ini biasanya dilakukan kepada alat-alat yang dipakai untuk kegiatan perdagangan misalnya dispenser SPBU, meteran air, alat timbangan pedagang, dan lain-lain. ***



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!