TANGERANG – Pemkot Tangerang terus melakukan pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada di Kota Tangerang agar dapat lebih berkembang dan maju sebagai salah-satu sektor penggerak perekonomian di Kota Tangerang.
Di antaranya melalui kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam (SIUSP) yang digelar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Indagkop) Kota Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Puspem Kota Tangerang, Selasa (8/3).
HM Juweni, Kabid Koperasi dan UKM Dinas Indagkop Kota Tangerang menuturkan kegiatan ini diikuti oleh seratusan perwakilan pengurus koperasi yang ada di Kota Tangerang, agar koperasi-koperasi ini nantinya dapat memiliki NIK dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara Andi Daen, Kasubag Pengolahan Data dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bertindak sebagai narasumber, memaparkan NIK dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM berdasarkan wilayah domisili usaha dari koperasi tersebut. NIK berfungsi sebagai apresiasi pemerintah secara kelembagaan dan usaha.
“Jika sudah punya NIK akan lebih mudah dalam berbagai program bantuan dari pemerintah karena sudah terdata di pusat. Selain itu yang punya NIK menjadi prioritas dan bisa lebih tepat sasaran,” katanya.
Di samping itu NIK juga memudahkan terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya misalnya akses perbankan yang selama ini untuk koperasi agak sulit, sehingga dengan adanya NIK dari kementerian akan tercipta prinsip saling percaya dan menguntungkan.
“Sekurang-kurangnya bagi koperasi aktif yang telah melakukan 3 kali rapat anggota tahunan akan mendapatkan sertifikat NIK, yang menunjukkan bahwa koperasi tersebut memang benar-benar aktif dan kredibel,” tambah Andi.
Adapun bagi koperasi aktif yang ada di Kota Tangerang dipersilahkan untuk mendaftarkan koperasinya agar mendapatkan NIK dengan menggunakan sistem online dan tanpa biaya. Dapat diakses di laman www.<a href="http://depkop.go.id/" target="_blank" rel="noreferrer">depkop.go.id</a>. ***