Minggu, 28 Februari 2016 00:00 WIB | Dibaca : 585
HUT Kota Tangerang Ke-23,  11.664 Miras Dimusnahkan

Pada perayaan HUT Kota Tangerang ke-23, sebanyak 11.664 minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (28/2/2016). Ribuan miras tersebut merupakan hasil razia sepanjang Maret 2015 hingga Februari 2016. Kepala Satpol PP kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan ribuan miras tersebut adalah hasil tangkapan disejumlah wilayah di Kota Tangerang.

"Ini adalah bagian Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 yaitu tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman berakohol. Karena razia yang intens kita lakukan tidak hanya menuasar pada warung warung saja, melainkan juga ke gudang dan gang gang," ujar Mumung saat ekspos pemusnahan Miras di depan Walikota Tangerang Arief R Wismanyah dan jajaran Muspida.

Mumung menambahkan, pihak Satpol PP akan intens melakukan razia miras di 13 Kecamatan di Kota Tangerang. "Saya menghimbau kepada warga untuk bisa melapor, apabila ada warung yang menjual miras. Karena antara Satpol PP dan pihak kepolisian hingga kini terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindakinya", ujarnya menegaskan. (*)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!