A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: filesize(): stat failed for /assets/themes/mydevio_2018/img/berita-foto-pemerintah-kota-tangerang-800.jpg

Filename: berita_page/header.php

Line Number: 46

Backtrace:

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/views/berita_page/header.php
Line: 46
Function: filesize

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/views/berita_page/core.php
Line: 1
Function: view

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/controllers/Berita.php
Line: 363
Function: view

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/index.php
Line: 290
Function: require_once

Kamis, 25 Februari 2016 00:00 WIB | Dibaca : 489
Walikota: Kecamatan/Kelurahan Diberikan Tambahan Kewenangan
<p dir="ltr">Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, kecamatan dan kelurahan akan diberikan kewenangan tambahan yang berasal dari OPD.

<p dir="ltr">

<p dir="ltr">Dikatakannya, kewenangan yang diberikan tersebut seperti halnya izin bangunan yang nantinya tak perlu lagi semua ke Badan Perizinan.

<p dir="ltr">

<p dir="ltr">Penambahan kewenangan di tingkat kecamatan dan kelurahan tersebut, saat ini sedang dalam tahap persiapan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

<p dir="ltr">

<p dir="ltr">Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pelayanan dan efesiensi dan tak menumpuk di satu OPD atau Walikota saja.

<p dir="ltr">

<p dir="ltr">"Ini adalah proses desentralisasi pelayanan dalam bentuk paten, dimana kewenangan OPD dilimpahkan kepada Camat dan Lurah," ujarnya.

<p dir="ltr">

<p dir="ltr">Dijelaskannya, beberapa kewenangan yang akan diberikan seperti pemeliharaan jalan kota yang rusak bisa ditangani langsung oleh kelurahan atau kecamatan.

<p dir="ltr">

<p dir="ltr">Termasuk juga izin bangunan yang dibawah 100 meter persegi bisa dilakukan melalui kecamatan dan tak lagi ke OPD.

<p dir="ltr">

<p dir="ltr">Selain itu, Walikota juga menuntut kepada kecamatan dan kelurahan hingga OPD agar melakukan inovasi pelayanan.

<p dir="ltr">

<p dir="ltr">Misalnya seperti DPKD yang membuat pelayanan bayar pajak online, Dinas Bina Marga dan SDA melakukan perbaikan jalan sehari selesai dan lainnya.

<p dir="ltr">

<p dir="ltr">"Kita harus melakukan inovasi karena seiring perkembangan teknologi. Jangan terpaku pada sistem yang telah tertinggal," ujarnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!