<p dir="ltr">Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, kecamatan dan kelurahan akan diberikan kewenangan tambahan yang berasal dari OPD.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Dikatakannya, kewenangan yang diberikan tersebut seperti halnya izin bangunan yang nantinya tak perlu lagi semua ke Badan Perizinan.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Penambahan kewenangan di tingkat kecamatan dan kelurahan tersebut, saat ini sedang dalam tahap persiapan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pelayanan dan efesiensi dan tak menumpuk di satu OPD atau Walikota saja.<p dir="ltr"><p dir="ltr">"Ini adalah proses desentralisasi pelayanan dalam bentuk paten, dimana kewenangan OPD dilimpahkan kepada Camat dan Lurah," ujarnya.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Dijelaskannya, beberapa kewenangan yang akan diberikan seperti pemeliharaan jalan kota yang rusak bisa ditangani langsung oleh kelurahan atau kecamatan.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Termasuk juga izin bangunan yang dibawah 100 meter persegi bisa dilakukan melalui kecamatan dan tak lagi ke OPD.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Selain itu, Walikota juga menuntut kepada kecamatan dan kelurahan hingga OPD agar melakukan inovasi pelayanan.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Misalnya seperti DPKD yang membuat pelayanan bayar pajak online, Dinas Bina Marga dan SDA melakukan perbaikan jalan sehari selesai dan lainnya.<p dir="ltr"><p dir="ltr">"Kita harus melakukan inovasi karena seiring perkembangan teknologi. Jangan terpaku pada sistem yang telah tertinggal," ujarnya.