Rabu, 24 Februari 2016 00:00 WIB | Dibaca : 1137
Perketat Pengawalan Perda, Satpol PP melakukan Operasi Penegakan Perda 7 dan 8 Tahun 2005 serentak.
Perketat Pengawalan Perda, Satpol PP melakukan Operasi Penegakan Perda 7 dan 8 Tahun 2005 serentak.
Perketat Pengawalan Perda, Satpol PP melakukan Operasi Penegakan Perda 7 dan 8 Tahun 2005 serentak.

Tidak ada kata lelah bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang untuk melaksanakan penegakan Perda di wilayah Kota Tangerang, setelah berhasil melaksanakan Operasi Penegakan Perda terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. Maulana Hasanudin kemarin, Hari ini Jumat lalu, ( 19/02/2016) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melakukan Operasi Penegakan Perda No.7 dan No. 8 Tahun 2005 secara serentak di wilayah Kota Tangerang.

"Ini merupakan salah satu strategi kami untuk menjerat para pelanggar Perda di Kota Tangerang, kami lakukan pengembangan, pengawasan secara intensif kepada para terduga pelanggar Perda dan secara akurat, tepat, dan dengan efesiensi waktu kami bisa mempersempit ruang gerak bagi para pelanggar Perda tersebut" ujar Drs. H. Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang.

Dalam kegiatan tersebut Satpol PP Kota Tangerang dengan kekuatan 3 pleton Personil Satpol PP dan di dampingi anggota Polres Metro Tangerang berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 174 botol dengan berbagai merk dan menjaring para pasangan yang tidak terbukti sebagai pasangan suami- istri di hotel melati sebanyak 10 pasang.

Komandan Operasi saat razia tersebut, Drs Bisri Kabid Tibum dan Hendrasyah Riza Yogatpramana, S. SOS Kabid Gakunda , bersama para kasi H. Alwani, Jajang Teja,Saeful, Arjono mengingatkan kepada masyarakat khususnya di kota tangerang akan keberadaan Perda 7 dan dan Perda 8 Tahun 2005, bahwa Satpol PP Kota Tangerang akan terus meningkatkan kegiatan penegakan terhadap para pelanggar Perda dan terus mempersempit ruang bagi para pelanggar Perda di Kota Tangerang.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!