TANGERANG-Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang akan memasang alat tapping box tempat-tempat usaha di Kota Tangerang. Alat ini digunakan untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara online. Tujuannya untuk mencegah kecurangan, sehingga penerimaan pajak daerah menjadi maksimal.
Kabid Pajak Daerah dan Pendapatan lainnya pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang Muhammad Arfan mengatakan, penerapan alat ini akan dilakukan pada Maret 2016. Pada tahap awal pihaknya akan memasang 20 tapping box di sejumlah tempat usaha seperti hotel, restoran, parkir swasta dan tempat hiburan, yang berskala besar.
"Kita pasang untuk sampling di perusahaan-perusahaan besar saja. Mungkin lebih banyak di restoran, karena PAD kita yang paling besar dari sana," katanya, Kamis (4/2/2016).
Arfan menjelaskan bahwa alat ini dipasang di kasir atau mesin pembayaran. Jadi saat pelanggan membayar, datanya sebelum tercetak di struk, masuk ke tapping box dulu. "Alat ini terhubung ke server kita, jadi kita tahu data transaksi setiap harinya," katanya, Kamis (4/2/2016).
Dengan demikian, kata dia, pengusaha atau wajib pajak tidak bisa memanipulasi data dalam pembayaran pajak ke Pemerintah Kota Tangerang. Selain itu, alat ini juga dinilai lebih efektif dalam pemeriksaan pajak.
"Saat ini kan kita masih pakai petugas chekker. Jadi kalau mau mengaudit laporan wajib paja, dilakukan manual dan itu prosesnya lama sekali sehingga menguras waktu. Kalau pakai alat kan tinggal memonitor saja," jelasnya.
Menurut Arfan, untuk di Provinsi Banten, baru Kota Tangerang yang menerapkan alat tapping box untuk pengawasan pajak. Daerah lainnya yang sudah menggunakan alat ini adalah Bogor dan Depok.
Adapun target pendapatan dari sektor pajak daerah pada tahun 2016 sebesar Rp1,192 triliun. "Sedangkan target pendapatan yang paling besar yakni pajak restoran dari Rp 190 miliar menjadi Rp 210 miliar," ungkap Arfan.