LAGI, regulasi perizinan digelontorkan Pemkot Tangerang untuk memberi kemudahan kepada masyarakat, yaitu regulasi pelimpahan sejumlah penerbitan perizinan kepada pihak kecamatan.
Sontak kantor-kantor kecamatan yang ada di Kota Tangerang mulai mempersiapkan diri terkait regulasi perizinan yang akan dimulai di tahun ini.
Misalnya, Kantor Kecamatan Pinang yang telah secara bertahap berbenah, menyatakan mereka sudah siap menerima pelimpahan wewenang dalam penerbitan perizinan yang sebelumnya masih menjadi wewenang BPMTPSP Kota Tangerang.
Syarifudin Harja Winata, Sekretaris Kecamatan Pinang, Selasa (26/1), mengutarakan pihaknya memang sudah mempersiapkan diri untuk mendapat pelimpahan wewenang itu. “Ini untuk mendukung percepatan pelayanan masyarakat yang memang diharapkan walikota.”
Dikatakan persiapan staf pelayanan dan tempat playanan sudah dipersiapkan sejak memasuki tahun 2016. Semua itu untuk memberikan pelayanan terbaik dan tuntas sesuai jargon “Pinang Beres” yang diusung Kecamatan Pinang.
“Kalau tidak salah ada 11 perizinan yang akan dilimpahkan ke kecamatan,” katanya. Untuk pengurusan perizinannya nanti akan dilayani pada Bagian Pelayanan Umum Kecamatan Pinang.
Dituturkan di penghujung tahun 2015 lalu, pihak kecamatan mengikuti ekspose perolehan pendapatan Kota Tangerang dari sektor perizinan dari H Karsidi, Kepala BPMTPSP Kota Tangerang. Dikatakan pada tahun 2016 ini ada beberapa jenis perizinan yang pengurusannya mulai dialihkan ke wilayah kecamatan.
Kebijakan dilakukan, sesuai ekpose itu, untuk mempermudah pengurusan perizinan yang dilakukan masyarakat maupun pengusaha skala kecil hingga menegah.
Kebijakan inipun disambut positif kalangan masyarakat,salah satunya datang dari Suherly, Ketua KNPI Kecamatan Pinang. Dikatakan kebijakan itu akan mempermudah masyarakat untuk melakukan pengurusan izin yang dibutuhkan. ***