Jumat, 06 Februari 2026
Tangerang, oC

Jaga Kualitas Proyek, Maryono Ajak Pelaku Jasa Konstruksi Patuh Regulasi

Kamis, 05 Februari 2026 17:55 WIB
36
Share
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi bersama Pemkot Tangerang dalam melaksanakan pembangunan yang beretika dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, Kamis (5/2/2026). (Sumber : Prokopim Kota Tangerang)

Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengajak seluruh pelaku usaha jasa konstruksi untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, pembangunan kota yang berkualitas dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak berjalan seiring dalam koridor aturan dan etika pembangunan.

Ajakan tersebut disampaikan Maryono saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi, yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (05/02/2026).

Dalam arahannya, Maryono menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menghasilkan pembangunan yang aman, berkualitas, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Hasil pekerjaan konstruksi tidak hanya diperiksa oleh Inspektorat. Masih ada BPKP, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga pengawas lainnya. Karena itu, para pemangku kepentingan harus memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di hadapan para pelaku usaha jasa konstruksi, Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya membangun sinergi yang sehat antara pemerintah dan dunia usaha. Ia mengingatkan agar setiap proses pembangunan tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi mengedepankan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita bangun Kota Tangerang dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab. Jangan hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan mengesampingkan kepentingan rakyat. Pastikan hasil pembangunan benar-benar memberi manfaat dan berdampak pada kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan berusaha di berbagai sektor, termasuk jasa konstruksi.

Maryono berharap, melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat memahami penyesuaian regulasi sebagai pedoman dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, profesional, dan berdaya saing. Ia menilai, pemahaman regulasi yang baik juga menjadi kunci dalam mencegah sengketa hukum dan hambatan administratif yang dapat mengganggu kelancaran proyek.

“Dengan kolaborasi yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi, kita dapat mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang semakin baik, serta pembangunan kota yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” pungkasnya.