Rabu, 28 Januari 2026
Tangerang, oC

Dokumen Hilang Akibat Banjir? Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan Penggantian Dokumen

Rabu, 28 Januari 2026 17:09 WIB
123
Share
(Arsip) Ruang pelayanan adminduk Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Sumber : Disdukcapil Kota Tangerang) (NOVAN NANDA AJITA)

Sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam memberikan pelayanan prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka layanan khusus bagi warga yang dokumen kependudukannya mengalami kerusakan atau hilang akibat musibah banjir. Seluruh proses penggantian dokumen ini dipastikan gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, bahwa layanan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah untuk memastikan hak akses publik terhadap layanan dasar tetap terpenuhi meski dalam situasi pascabencana.

"Kami memahami bahwa saat terjadi banjir, dokumen-dokumen penting seringkali tidak sempat terselamatkan. Oleh karena itu, kami memberikan kemudahan bagi warga Kota Tangerang untuk mencetak ulang KTP-el, Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran yang rusak atau hilang tanpa perlu prosedur yang berbelit-belit," ujar Rizal.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir jika dokumen fisiknya sudah hancur total atau hilang terseret arus. Petugas di lapangan akan membantu proses verifikasi melalui basis data kependudukan yang tersedia.

"Masyarakat cukup membawa surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan yang menyatakan bahwa mereka benar terdampak banjir. Jika masih ada sisa fisik dokumen yang rusak atau foto dokumen di handphone, silakan dibawa untuk mempercepat petugas melakukan pengecekan. Yang terpenting, warga ingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka," kata Rizal.

Lanjutnya, pelayanan ini tersedia di dua titik utama, yakni Kantor Dinas Dukcapil Kota Tangerang dan kantor kecamatan masing-masing wilayah. Proses ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan prima yang tidak dipungut biaya.

"Semua prosesnya gratis. Kami mengimbau warga segera mengurusnya agar aktivitas yang membutuhkan identitas kependudukan, seperti urusan perbankan, kesehatan, atau pendidikan, tidak terhambat," tegas Rizal.

Bagi warga yang ingin berkonsultasi lebih lanjut sebelum datang ke lokasi, dapat menghubungi kanal media sosial resmi Disdukcapil Kota Tangerang berupa Instagram @dukcapilkotatangerang atau melalui laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id .