Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan dapat merealisasikan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.000 unit rumah di sepanjang tahun 2026.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menuturkan, Pemkot Tangerang telah melangsungkan program rehabilitasi RTLH setiap tahunnya sebagai bentuk langkah konkret menyediakan ruang hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang sedang membuka proses usulan penerima manfaat melalui aplikasi SiData mulai 1-31 Januari 2026 mendatang.
“Kami memasang target tahun ini bisa menyasar 1.000 unit rumah di seluruh Kota Tangerang seperti tahun kemarin, jumlah biaya rehabilitasi yang didapat juga masih sama sebesar Rp30 juta per unit. Adapun prosesnya sudah mulai berjalan, kami sudah mulai membuka usulan baik dari perangkat kewilayahan sampai legislatif dengan jumlah terkini sudah mencapai 1.571 usulan,” ujar Decky, Rabu (14/1/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah melangsungkan program rehabilitasi RTLH sejak tahun 2014 silam. Tercatat, Pemkot Tangerang telah berhasil menyasar 10.656 unit rumah melalui program rehabilitasi RTLH mulai tahun 2014-2025 kemarin.
“Kami berharap program rehabilitasi RTLH ini bisa berjalan sesuai dengan target yang ditentukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang hidup dengan kualitas hunian yang tidak memadai,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap program rehabilitasi RTLH dapat berjalan lancar sesuai dengan target yang ditentukan sekaligus berdampak besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.