Rabu, 07 Januari 2026
Tangerang, oC

Tingkatkan Keterbukaan Informasi, 488 Permohonan Informasi Masuk ke PPID Kota Tangerang Sepanjang 2025

Senin, 05 Januari 2026 17:41 WIB
127
Share
(Arsip) Petugas PPID Kota Tangerang melayani masyarakat yang meminta informasi (Sumber : Arsip) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Pemerintah Kota Tangerang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat komitmen transparansi publik. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 488 permohonan informasi resmi telah diterima dan diproses.

Jumlah ini menjadi sinyal positif meningkatnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan serta pembangunan di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mugiya Wardhany menegaskan, seluruh permohonan tersebut telah ditangani sesuai koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyebut, setiap pengajuan informasi diproses melalui standar operasional prosedur (SOP) yang ketat guna memastikan hak publik terpenuhi.

"Angka 488 permohonan ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi di Kota Tangerang berjalan dinamis. Ini adalah kontrol sosial yang positif bagi kami. Fokus utama Diskominfo saat ini adalah memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan data yang akurat serta prosedur pengajuan yang semakin ringkas," jelas Mugiya.

Ia memaparkan, bahwa masyarakat banyak menyoroti isu-isu strategis. Di antaranya terkait transparansi penggunaan APBD dan pemantauan progres proyek infrastruktur fisik di berbagai sudut kota.

Tak hanya itu, detail informasi mengenai program bantuan sosial, serta data layanan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan, juga menjadi informasi yang paling sering dicari.

Hal ini juga menunjukkan bahwa warga Kota Tangerang kini semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik.

"Masyarakat kini semakin mudah mengajukan permohonan melalui aplikasi Tangerang LIVE atau situs resmi ppid.tangerangkota.go.id tanpa harus datang secara fisik ke kantor layanan," ungkapnya.

"Saat ini, layanan informasi Kota Tangerang hadir dalam genggaman. Masyarakat bisa menggunakan Super App Tangerang LIVE, website, email atau menghubungi WhatsApp Halo PPID di 081818700088. Layanan ini memastikan pengajuan informasi dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus tatap muka," tutupnya.