Jumat, 26 Desember 2025
Tangerang, oC

Pemkot Tangerang Tutup Sementara Layanan Administrasi Kependudukan 25-26 Desember 2025

Kamis, 25 Desember 2025 14:30 WIB
522
Share
(Arsip) Warga tengah antre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Banten. (Sumber : Diskominfo ) (ANANDA ADINING PUTRA)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan tatap muka akan diliburkan sementara seiring dengan perayaan Hari Raya Natal 2025, mulai 25-26 Desember 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menuturkan, penyesuaian jadwal pelayanan tersebut diambil berdasarkan imbauan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama khususnya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemkot Tangerang memastikan kebijakan penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kependudukan berlaku di semua lokasi pelayanan, baik di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, maupun Booth Pelayanan TangCity Mall Kota Tangerang.

”Kami selama masa Natal dan Tahun Baru ini telah menentukan kebijakan penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kependudukan. Jadi, semua pelayanan akan diliburkan pada 25-26 Desember 2025 setelahnya akan kembali normal seperti biasanya,” ujar Rizal, Rabu (24/12/25).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan semua proses layanan adminitrasi akan kembali normal mulai 27 Desember 2025. Pemkot Tangerang telah mengerahkan semua petugas pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang tidak melakukan Work From Anywhere (WFA).

”Selanjutnya, pelayanan akan kembali diliburkan saat 1 Januari 2026. Adapun sisanya tidak WFA, semua pelayanan tatap muka akan berlaku seperti biasa. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan semua pelayanan, seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan sebagainya,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau kepada semua masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan secara lebih mudah, cepat, dan praktis melalui kanal sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.