Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Salah satunya, Pemkot Tangerang berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mematangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menuturkan, pematangan PKS PBPU sebagai bagian dari langkah strategis untuk memastikan sinkronisasi kebijakan, peningkatan layanan, serta menjamin kepastian kepesertaan masyarakat dalam mekanisme jaminan kesehatan yang berkelanjutan.
”Kami sudah menghadirkan semua stakeholder lintas sektoral untuk bersama-sama membahas rencana kerja sama bersama BPJS ini. Ada beberapa hal penting yang didiskusikan mulai dari regulasi, data kependudukan, mekanisme pembiayaan, sampai aspek tata kelola agar program jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dini, Kamis (11/12/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang menargetkan PKS PBPU dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Tangerang menghadirkan pelayanan kesehatan yang berdampak bagi semua lapisan masyarakat, termasuk para pekerja dari sektor informal di Kota Tangerang.
”Kami berharap pematangan rencana kerja sama ini tidak hanya mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan yang tepat sasaran, transparan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.