Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencatatkan capaian penerimaan pajak daerah secara signifikan. Terkini, Pemkot Tangerang berhasil malampaui target realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 102 persen atau Rp587 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menuturkan, capaian penerimaan pajak daerah tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya secara signifikan.
Pemkot Tangerang menilai peningkatan capaian penerimaan pajak tahun ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan Wali Kota Tangerang yang memberikan keringatan nyata berupa penghapusan denda PBB-P2 bagi pelaku wajib pajak di Kota Tangerang.
”Alhamdulillah, kami berhasil melewati tahun ini dengan mencapai target realisasi penerimaan PBB-P2 bahkan melampauinya sampai 102 persen. Capaian ini membuktikan tingkat partisipasi masyarakat semakin meningkat dari tahun lalu yang telah mencapai 82,3 persen sedangkan tahun ini bisa menyentuh 85,7 persen,” ujar Kiki, Selasa (9/12/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga mencatatkan capaian realisasi penerimaan Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun ini telah mencapai 95 persen atau sebesar Rp593 miliar dari total target Rp620 miliar.
”Kami akan terus mengejar target realisasi penerimaan BPHTB yang masih kurang sekitar Rp23 miliar sampai akhir tahun nanti. Ada beberapa upaya yang telah disiapkan, mulai dari sosialisasi masif ke tengah masyarakat sampai kemudahan aksesibilitas pembayaran lewat berbagai kanal digital bahkan QRIS sehingga memudahkan para pelaku wajib pajak Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap realisasi penerimaan pajak daerah dapat memenuhi target tahunan yang telah ditetapkan sehingga bisa diimplementasikan untuk menunjang pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, penataan kebersihan kota, serta program pelayanan sosial lainnya bagi masyarakat Kota Tangerang.