Kamis, 04 Desember 2025
Tangerang, oC

Kuota Terbatas, Pemkot Tangerang Gelar Isbat Nikah Gratis 2026 untuk 208 Pasangan

Rabu, 03 Desember 2025 16:37 WIB
111
Share
(Arsip) Foto bersama pada kegiatan Sidang Isbat Nikah Kota Tangerang (Sumber : Arsip) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membuka pendaftaran program Isbat Nikah Gratis Tahun 2026.

Program ini merupakan kolaborasi antara DP3AP2KB, Pengadilan Agama Kota Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menegaskan, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama (nikah siri) dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum memiliki catatan pernikahan resmi dari negara.

"Kami tegaskan, program ini diselenggarakan secara gratis atau tanpa pungutan biaya bagi seluruh peserta. Kami ingin memastikan, aspek legalitas hukum pernikahan dapat diakses oleh semua warga yang membutuhkan, tanpa terhalang biaya," ujarnya.

Ia menambahkan, bagi setiap warga Kota Tangerang yang pernikahannya telah dilaksanakan secara agama dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama bisa mendaftarkan langsung ke Kantor Kecamatan masing-masing agar bisa memiliki legalitas identitas hukum dan diakui oleh negara pernikahannya.

"Pendaftaran Itsbat Nikah Gratis ini dibuka hingga 20 Desember 2025 dan hanya untuk 208 pasangan. Masyarakat diimbau agar segera mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan di kantor kecamatan diwilayah masing-masing," terangnya.

Berikut persyaratannya :
1. Isi formulir dan surat permohonan isbat nikah dengan lengkap
2. Fotocopy KTP suami dan istri
3. Fotocopy Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi di persidangan itsbat nikah
(Jika suami/istri status pernikahan sebelumnya cerai hidup/cerai mati maka dilampirkan dokumen)
6. Akta Cerai (jika cerai hidup)
7. Akta/Surat Kematian (jika cerai mati)
(tanggal akta cerai atau tanggal surat/akta kematian harus keluar sebelum taggal pernikahan sekarang)