Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Benteng Betawi, Kecamatan Batuceper.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, penertiban dilakukan untuk sterilisasi fasilitas umum khususnya area pedestrian dan badan jalan dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat mengenai aktivitas PKL yang sering mengganggu mobilitas pengguna jalan di sepanjang Jalan Benteng Betawi (Stasiun Poris-Stasiun Tanah Tinggi).
”Penertiban ini sebagai langkah responsif menjawab keluhan masyarakat terhadap aktivitas PKL di tempat yang tidak semestinya. Apalagi, aktivitas PKL di area pedestrian dan bahu jalan selama ini berpotensi menghambat aksesibilitas Jalan Benteng Betawi yang selama menjadi jalur alternatif yang banyak dilalui para pengguna jalan,” ujar Irman, Kamis (27/11/25).
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang juga menggencarkan penertiban di sejumlah titik strategis lainnya. Mulai dari Pasar Sipon Cipondoh sampai Jalan Jenderal Sudirman.
Satpol PP Kota Tangerang memastikan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2028 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
”Kami memastikan penertiban ini dilakukan sesuai dengan regulasi daerah. Oleh karenanya, kami tidak akan segan-segan menindak tegas bila pelanggaran Perda seperti ini akan berulang lagi. Saat ini, lapak-lapak liar berhasil diamankan sementara di Kantor Satpol PP Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus memasifkan penertiban secara rutin dan berkala untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum bagi masyarakat Kota Tangerang.
”Kami mengajak semua lapisan masyarakat dapat berperan aktif bersama-sama menciptaan lingkungan kota yang tertib dan nyaman dengan tidak lagi menyalahgunakan fasilitas umum yang dapat merugikan sesama,” pungkasnya.