Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melanjutkan aksi penertiban di sejumlah wilayah. Salah satunya, Pemkot Tangerang baru saja menerjunkan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper untuk menertibkan banguan liar yang berdiri di bantaran kali di Jalan Raya Maulana Hasanuddin, Poris Jaya, Batuceper, Kota Tangerang.
Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli menuturkan, penertiban bangunan liar dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
“Kami telah menjawab keluhan masyarakat dengan mulai menertibkan bangunan liar yang berdiri di bantaran kali. Aksi penertiban ini sangat penting sebagai langkah antisipasi menjamurnya bangunan liar lainnya yang dapat menganggu aktivitas masyarakat sekitar selain menegakkan Perda yang berlaku di Kota Tangerang,” ujar Ghufron, Rabu (12/11/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan aksi penertiban berhasil berjalan secara kondusif. Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi sekaligus imbauan kepada salah seorang warga pemilik bangunan bahwa penertiban akan dilakukan sesuai dengan regulasi karena melanggar tata ruang yang telah ditetapkan.
”Kami memastikan aksi penertiban kemarin dilakukan secara humanis dan persuasif dengan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri beberapa hari sebelumnya. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan belum ada aktivitas pembongkaran jadi petugas mulai mengambil alih pembongkaran bangunan liar tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif memberikan laporan bila menemukan pelanggaran yang menganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan.