Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan operasi penegakan peraturan pelarangan pelacuran dengan menyisir sejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci dan Batuceper.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, operasi dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang. Berjalan kondusif, Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan enam pasangan yang terkonfirmasi bukan pasangan suami istri.
”Kami didampingi jajaran kepolisan dan TNI kembali menggelar operasi penindakan untuk memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial serta meresahkan masyarakat. Selama operasi berjalan, kami berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar. Selanjutnya sudah diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya,” ujar Irman, Rabu (29/10/25).
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang langsung memberikan sanksi teguran tegas melalui pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada semua pelanggar peraturan yang terjaring operasi tadi malam. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pelanggar untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
”Tidak hanya pembinaan, kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memberikan laporan bila menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melanjutkan operasi penegakan peraturan dengan menargetkan beberapa wilayah lainnya dalam waktu dekat.
”Kami memastikan, operasi ini akan terus dilalkukan secara rutin dan berkala sebagai bentuk konsistensi kami dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang,” pungkasnya.