Jumat, 10 Oktober 2025
Tangerang, oC

Teknik Pembuatan Alat Musik Tehyan Diusulkan Jadi WBTb Kota Tangerang

Selasa, 07 Oktober 2025 17:44 WIB
16
Share
Kegiatan sidang penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional 2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta, Selasa (7/10/25). (Sumber : Humas Disbudpar Kota Tangerang) (WAHYU FIRDAUS)

Teknik Pembuatan alat musik Tehyan, sebuah keterampilan kerajinan tradisional yang merupakan jantung kesenian Gambang Kromong, secara resmi melaju ke tahap sidang penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional 2025. Pengusulan ini menjadi salah satu dari lima warisan budaya Provinsi Banten yang disidangkan hari ini di Hotel Sutasoma, Jakarta, Selasa (7/10/25).

Tehyan adalah alat musik gesek yang memiliki nilai sejarah tinggi sebagai penanda akulturasi budaya Tionghoa Benteng di Tangerang. Keahlian dalam membuatnya, kini diusulkan untuk mendapat perlindungan tertinggi dari negara.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menjelaskan, proses ini merupakan hasil dari tahapan panjang, mulai dari pengumpulan data akademik oleh tim ahli di daerah hingga kurasi ketat di tingkat provinsi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama di Kota Tangerang, untuk terus menyebarkan informasi ini dan mendukung penuh upaya pelestarian. Dukungan dari masyarakat adalah energi utama kami dalam menjaga warisan budaya," tutupnya.

Ia menegaskan, Tehyan sebagai simbol akulturasi Tionghoa Benteng dan instrumen kunci Gambang Kromong, harus dilindungi karena merepresentasikan keterampilan kerajinan tradisional yang sangat berharga dan menjadi identitas kultural Kota Tangerang.

"Kami berharap, bahwa status WBTb Nasional ini akan menjadi payung hukum untuk menjamin kelestarian, memicu regenerasi perajin serta memperkuat pariwisata budaya di Kota Tangerang," sambungnya.