Rabu, 08 Oktober 2025
Tangerang, oC

Belum Penuhi Perizinan, Satpol PP Kota Tangerang Segel Lapangan Olahraga Swasta di Cibodas

Jumat, 03 Oktober 2025 12:08 WIB
22
Share
Proses penyegelan bangunan diduga tidak berizin, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/10/25). (Sumber : Satpol PP Kota Tangerang) (WAHYU FIRDAUS)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan bangunan. Kali ini, Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap pembangunan fasilitas olahraga milik swasta berupa lapangan olahraga yang berlokasi di Kecamatan Cibodas.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang R Irman Pujahendra mengatakan, penyegelan dilakukan bersama Komisi I DPRD Kota Tangerang dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penindakan dilakukan, karena pihak pelaksana pembangunan tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib dalam setiap pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Irman, Jumat (3/10/25).

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan bangunan di wilayah kota.

“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, proyek pembangunan lapangan olahraga tersebut tidak mengantongi dokumen PBG yang sah dan resmi. Sehingga, melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” papar Irman.

Lanjutnya, sebagai langkah tegas, Satpol PP Kota Tangerang langsung melakukan penyegelan dan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan. Papan penyegelan resmi dipasang di area pintu masuk lokasi proyek.

“Kami tidak akan menolerir pembangunan yang tidak sesuai aturan. Penyegelan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Perda. Selanjutnya, kasus ini akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tutupnya.