Jumat, 19 September 2025
Tangerang, oC
Banner Berita

Pemkot Tangerang Dukung Penguatan Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 17 September 2025 18:35 WIB
117
Share
Pemkot Tangerang Dukung Penguatan Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Sumber : Prokopim)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, PT Angkasa Pura II, dan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Gangguan Keselamatan Operasional Penerbangan, Rabu (17/09/2025), di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
 
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan otoritas bandara dalam mencegah potensi gangguan yang dapat membahayakan pesawat maupun penumpang.
 
“Kita memiliki satu kesepahaman, keselamatan penumpang pesawat menjadi tanggung jawab bersama. Memang otoritas bandara memiliki mandat utama, tetapi dukungan pemerintah daerah, baik kota maupun Kabupaten Tangerang, sangat diperlukan, terutama dalam pencegahan gangguan seperti balon udara, layang-layang, dan penggunaan drone tanpa izin,” tegas Andra Soni.
 
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, di antaranya sosialisasi masif kepada masyarakat, penetapan wilayah rawan gangguan, serta pembentukan forum khusus penanganan keselamatan penerbangan.
 
“Nantinya akan ada pembahasan lanjutan antara Pemerintah Kota/Kabupaten Tangerang dan pihak bandara secara lebih rinci terkait langkah yang akan dilakukan, seperti sosialisasi dan pembentukan forum,” tambahnya.
 
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan langkah antisipasi melalui dukungan regulasi dan pengawasan di lapangan. Salah satunya melalui dua Peraturan Daerah yang terkait langsung dengan upaya menjaga keselamatan penerbangan.
 
“Ini persoalan yang harus kita selesaikan bersama, terutama larangan bermain layang-layang di sekitar bandara yang jelas membahayakan penerbangan. Pemkot Tangerang mendukung penuh langkah antisipasi ini. Kami juga sudah memiliki Perda No. 7 Tahun 2004 tentang larangan menaikkan layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, serta Perda tentang ketenteraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, No. 8 Tahun 2018,” jelas Sachrudin.
 
Wali kota, juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan kontribusi nyata dari pihak bandara kepada masyarakat sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
 
“Komunikasi, kolaborasi, dan kontribusi semua pihak menjadi kunci. Pemerintah, bandara, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga keamanan penerbangan demi keselamatan kita semua,” pungkasnya.