Selasa, 26 Agustus 2025 10:33 WIB | Dibaca : 84
Pastikan Alat Ukur Akurat, UPT Metrologi Legal Kota Tangerang Sidak Industri Besar
Pastikan Alat Ukur Akurat, UPT Metrologi Legal Kota Tangerang Sidak Industri Besar
Pastikan Alat Ukur Akurat, UPT Metrologi Legal Kota Tangerang Sidak Industri Besar
Pastikan Alat Ukur Akurat, UPT Metrologi Legal Kota Tangerang Sidak Industri Besar

Dalam upaya menjamin ketertiban pengukuran dan perlindungan konsumen, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan penyesuaian ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah perusahaan industri besar di wilayah Kota Tangerang, Selasa (26/8/25).

Pengawasan dan tera ulang ini dilakukan secara langsung di lapangan oleh tim dari UPT Metrologi Legal sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan. Kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan memenuhi standar akurasi dan legalitas yang ditetapkan.

Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati mengatakan, sebulan terakhir sidak UTTP telah dilakukan di 11 perusahaan. Di antaranya, PT Indah Jaya Textile Industry, PT Gajah Tunggal, PT Tiki Tangerang, PT Indofood Fortuna Makmur, PT Jasa Angkasa Semesta dan PT Varia Usaha Beton.

“Kami memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan dalam proses produksi maupun distribusi, telah melalui proses tera atau tera ulang. Sehingga hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan konsumen,” tutur Nur.

Selain itu, kata Nur, kegiatan ini juga bertujuan membangun iklim usaha yang adil dan transparan, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan pelaku usaha. Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen menjaga integritas perdagangan melalui pengawasan yang konsisten dan edukatif.

“Kami mengimbau, seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk secara aktif melakukan tera ulang alat ukur secara berkala dan tidak menunggu inspeksi,” imbaunya.

Lanjutnya, hal ini penting untuk mendukung terciptanya perdagangan yang sehat, aman, dan terpercaya di wilayah Kota Tangerang.

“Dalam hal ini, sekelompok pedagang, pelaku usaha, pengusaha atau masyarakat dapat melakukan permohonan secara resmi ke UPT Pelayanan Metrologi Legal,” katanya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!