Jumat, 12 September 2025
Tangerang, oC
Banner Berita

Produk UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang, Simak Cara di Sini!

Selasa, 19 Agustus 2025 14:35 WIB
542
Share

Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka peluang seluas-luasnya bagi produk UMKM untuk terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Melalui sistem e-purchasing atau e-katalog, produk-produk UMKM dapat langsung ditawarkan dan dipilih oleh instansi pemerintah yang membutuhkan, terutama organisasi Pemerintah Kota Tangerang. Mulai dari kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, hingga produk kerajinan tangan.

Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ari Supriyanto menjelaskan, keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu strategi untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Terlebih, mengutamakan penggunaan produk lokal (PDN) dan pemberdayaan usaha di Kota Tangerang itu sendiri.

“Kami ingin memastikan bahwa UMKM di Kota Tangerang tidak hanya berkembang di pasar umum, tetapi juga mendapatkan akses dalam belanja pemerintah. Ini adalah peluang besar bagi pelaku UMKM untuk hadir dan meningkatkan transaksinya,” ujar Ari, Selasa (19/8/25).

Dengan masuk ke dalam sistem pengadaan pemerintah, UMKM akan mendapatkan manfaat akses pasar yang lebih luas dan stabil, meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas usaha, potensi peningkatan omzet dan kapasitas produksi serta turut mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

Berikut cara daftar Akun LPSE Kota Tangerang;

1. Petunjuk Pendaftaran
- Daftar online terlebih dahulu di website spse.inaproc.id/tangerangkota
- Chek email dan ada konfirmasi balasan dari LPSE, Klik Tombol Konfirmasi dan akan muncul form isian elektronik, isi data pada kolom isian yang tertera sesuai data perusahaan
- Klik “Mendaftar” dan muncul notofikasi setuju pada tampilan layar
- Sebelum upload dokumen, Penyedia Confirm kepada Call Center LPSE Kota Tangerang bahwa sudah melakukan pendaftaran
- Kirim dokumen ke email lpsekotatangerang01@gmail.com

2. Persyaratan untuk PT/CV
- KTP direksi
- NPWP perusahaan dan direktur
- SIUP/SIUJK/Ijin Usaha (dikeluarkan OSS)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
- Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir disertai pengesahan Kemenkumham
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

3. Persyaratan untuk Perorangan/Konsultan Perorangan
- KTP Konsultan
- NPWP Konsultan
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Sertifikat Keahlian
- Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Persyaratan untuk UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro
- KTP Perorangan/Pemilik Usaha
- NPWP Perorangan/Pemilik Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Tata Cara mendaftar pada katalog v.6
- Akses akun.inaproc.id
- Persiapkan email, nomor telepon (WA), KTP
- Ikuti panduan pendaftaran pada bantuan.inaproc.id
- Catatan yang membuat akun adalah personel yang NIK nya terdaftar pada NIB

Note:
- Penyedia lapor ke call center LPSE WhatsApp : 081380307615
- LPSE menjadwalkan cerifikasi berkas asli melalui video call