Sebagai bagian dari peringatan Hari Pengayoman ke-80 tahun 2025, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di sejumlah Mal Pelayanan Publik (MPP), termasuk di Kota Tangerang. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses layanan hukum dan mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menyatakan, pihaknya turut serta dalam peluncuran layanan AHU di MPP Tangerang Selatan. Ia mengamati antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap layanan ini.
"Sejak diluncurkan dua bulan lalu, lebih dari 200 masyarakat telah memanfaatkan layanan tersebut," ucapnya.
Ia juga menyoroti kemudahan yang dirasakan masyarakat, karena kini tidak perlu lagi datang ke kementerian untuk mengurus hal serupa.
"Masyarakat cukup datang ke satu tempat dan merasa terpuaskan dengan pelayanan yang disediakan," tutupnya.
Ketua Kanwil Banten Ditjen AHU Agus Prihandoko menjelaskan, MPP Kota Tangerang melayani rata-rata 7 hingga 15 permohonan setiap harinya. Layanan yang paling banyak diminati adalah apostille, yaitu legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri, seperti untuk keperluan studi atau bekerja.
Selain itu, layanan lain seperti permohonan kewarganegaraan dan pendirian PT Perorangan juga tersedia.
"Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Sejak diluncurkan dua bulan lalu, lebih dari 200 pemohon telah memanfaatkan layanan ini," ucapnya.
"Masyarakat kini mendapatkan kemudahan. Yang selama ini harus ke kementerian, sekarang bisa dilakukan di daerah masing-masing," tambahnya.
Maria Utami, salah satu warga Kecamatan Karang Tengah mengungkapkan, dirinya sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
Ia juga dapat menghemat waktu dan biaya karena kini tidak perlu lagi datang ke kantor kementerian pusat.
"Fasilitasnya baik, pelayanannya cepat dan kami terbantu sekali dengan layanan publik di Kota Tangerang," ujarnya.
Secara keseluruhan, peluncuran layanan AHU di berbagai MPP di wilayah Jabodetabek, termasuk Kota Tangerang, merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
Inisiatif ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi hukum dengan lebih mudah dan cepat.