Rabu, 30 Juli 2025 15:48 WIB | Dibaca : 169
Wajib Tahu! Berikut Besaran Retribusi Sampah untuk Pelaku Usaha di Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak hanya memberlakukan retribusi sampah rumah tangga. Namun, juga diberlakukan pada pelaku usaha, mulai dari restoran, hotel, gudang, hingga pusat perbelanjaan lainnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, retribusi ini ditujukan untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan.

“Retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan, dan fasilitas pengolahan,” jelas Wawan, Rabu (30/7/25).

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau barcode pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.

Berikut adalah tarif retribusi sampah yang berlaku bagi pelaku usaha, tergantung dari jenis dan skala usaha:

1. Bangunan untuk usaha / niaga
a. Hotel Bintang
- Hotel Bintang 5 - Rp3.000.000 / bulan
- Hotel Bintang 4 - Rp2.500.000 / bulan
- Hotel Bintang 3 - Rp2.000.000 / bulan
- Hotel Bintang 1 dan 2 - Rp1.000.000 / bulan
b. Hotel Melati - Rp500.000 / bulan
c. Kos-kosan Rp10.000 / kamar / bulan
d. Restoran, rumah makan, catering - Rp175.000 / rit (6 m3)
e. Lapangan Golf - Rp500.000 / bulan
f. GOR dan fasilitas pendukungnya (Lapangan Olahraga) - Rp200.000 / bulan
g. Wedding Hall, gedung pertemuan - Rp300.000 / acara
h. Toko, tukang jahit, pemangkas rambut
- Toko besar - Rp175.000 / bulan
- Toko (yang tidak merangkap tempat tinggal) Salon dan usaha lainnya - Rp70.000 / bulan
- Toko yang merangkap tempat tinggal - Rp100.000 / bulan
i. Bank
- Bank Swasta besar (> 101 orang) - Rp750.000 / bulan
- Bank Swasta sedang (51 s/d 100 orang) - Rp350.000 / bulan
- Bank Swasta kecil (< 50 orang) - Rp150.000 / bulan
j. Bioskop
- Kelas I dengan jumlah studio lebih dari 4 buah - Rp250.000 / bulan
- Kelas II dengan jumlah studio 2 s/d 3 buah - Rp126.000 / bulan
- Kelas III dengan jumlah studio 1 buah - Rp65.000 / bulan
k. Gudang, Grosir, Kios
- Gudang - Rp300.000 / rit (6 m3)
- Grosir - Rp300.000 / rit (6 m3)
- Kios Besar - Rp150.000 / bulan
- Kios Kecil - Rp25.000 / bulan
- Jasa Ekspedisi - Rp300.000 / bulan
- Pedagang Kaki Lima Rp5.000 / bulan

2. Sampah Gedung Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern
- Besar (Hypermart dan sejenisnya) - Rp800.000 / rit (6 m3)
- Sedang (Pusat perbelanjaan dan sejenisnya) - Rp600.000 / rit (6 m3)
- Kecil (Mini Market dan sejenisnya) - Rp500.000 / rit (6 m3)
- SPBU / SPBG / dan sejenisnya - Rp500.000 / bulan
- Pool Bus - Rp500.000 / bulan
- Penerbangan domestik bandar udara - Rp500.000 / rit (6 m3)
- Rest area atau pujasera - Rp500.000 / rit (6 m3)
- Event untuk kegiatan komersil - Rp375 / orang / hari
- Tebangan pohon dan bongkaran rumah - Rp273.000 / rit (6 m3)

3. Sampah Pasar Swasta - Rp500.000 / rit (6 m3)

4. Sampah Pedagang Tanaman Hias - Rp15.000 / bulan



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!