Senin, 28 Juli 2025 17:05 WIB | Dibaca : 92
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Nama Rupabumi dan Aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) guna menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pentingnya penamaan unsur-unsur geografi, baik alami maupun buatan yang ada di wilayah Kota Tangerang.

Nama Rupabumi atau Toponim, mencakup penamaan pada unsur seperti gunung, sungai, pulau, serta nama jalan, permukiman, dan fasilitas umum lainnya. Penamaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berperan menjaga identitas sejarah dan budaya suatu wilayah.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan, sistem informasi geografis yang akurat dan tertib sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.

"Data geospasial yang lengkap dan terpercaya menjadi fondasi penting dalam proses perencanaan, penataan ruang, hingga pelayanan publik yang berkelanjutan," ujar Herman di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Puspem Kota Tangerang, Senin (28/07/2025).

Lebih dari itu, Herman, menekankan bahwa penamaan unsur Rupabumi memiliki nilai strategis dalam dokumentasi pemerintahan serta pencatatan sejarah dan budaya.

"Toponim adalah wujud identitas yang mengakar. Ia menyimpan cerita, nilai sosial, dan memori kolektif masyarakat," ucapnya.

Untuk itu, Herman mengimbau seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan agar segera berperan aktif dalam proses verifikasi dan input data Rupabumi melalui aplikasi SINAR. Penamaan harus dilakukan secara tepat, akurat, dan mempertimbangkan aspek historis maupun kultural.

"Langkah ini sangat penting agar penamaan unsur-unsur wilayah memiliki dasar hukum yang jelas termasuk batas-batasnya, dapat dipertanggungjawabkan, dan berkontribusi dalam perencanaan pembangunan berbasis data yang valid," tutup Herman.

Untuk diketahui, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dengan tujuan melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan untuk dibakukan penamaan geografinya secara nasional.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!