Pemerintah Kota Tangerang menegaskan pentingnya standarisasi dan kepatuhan hukum dalam setiap proyek pembangunan. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi bagi Badan Usaha Konstruksi, di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (23/07/2025).
Wakil Wali Kota Tangerang, menuturkan, pembangunan fisik di wilayah Kota Tangerang tidak boleh hanya mengejar kecepatan atau efisiensi semata, tetapi harus menjunjung tinggi kualitas, keselamatan, dan kepatuhan terhadap regulasi konstruksi nasional.
“Setiap pekerjaan konstruksi bukan hanya soal membangun fisik, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan para pelaksana proyek,” tegasnya.
Maryono, menambahkan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2027 tentang Jasa Konstruksi, para pelaku usaha harus memahami kewajiban, hak, dan tanggung jawabnya secara menyeluruh agar tidak terjadi pelanggaran administratif maupun teknis di lapangan.
“Kita ingin Kota Tangerang menjadi contoh bagaimana pembangunan berjalan dengan tertib hukum, transparan, dan berkelanjutan. Untuk itu, para pelaku usaha wajib terus meningkatkan profesionalitas dan kapasitas,” ujarnya.
Selain itu, Maryono, juga mendorong agar semua pihak membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sektor konstruksi.
“Kami siap memfasilitasi dan mengawal proses peningkatan kualitas ini, agar semua pelaku usaha konstruksi di Kota Tangerang siap menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” tutupnya.