Selasa, 22 Juli 2025 21:57 WIB | Dibaca : 31
BPBD Kota Tangerang Tangani Kebakaran Lahan Akibat Pembakaran Sampah Ilegal di Periuk

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Periuk berhasil menangani kebakaran lahan, yang terjadi akibat pembakaran sampah ilegal di wilayah Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (22/7/25).

Kejadian terjadi di Jalan Total Persada Raya arah Jembatan Total Danau Situbulakan, RT 06, RW 08, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk dan dilaporkan pukul 16.59 WIB, oleh pelaku pembakaran sampah yang datang langsung ke Pos UPT Periuk untuk melaporkan adanya api yang tidak terkendali.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Mahdiar menjelaskan, atas laporan tersebut Tim Damkar segera merespons dan berangkat menuju Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) pada pukul 17.02 WIB, tiba di lokasi pukul 17.10 WIB, dan berhasil menyelesaikan proses pemadaman pada pukul 17.51 WIB.

Kebakaran melanda area seluas 500 meter persegi yang terdiri dari tumpukan sampah. Kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material yang signifikan.

"Dugaan sementara, api berasal dari kegiatan pembakaran sampah secara sengaja tanpa pengawasan yang kemudian merambat dan menyebabkan kebakaran lahan terbuka," jelas Mahdiar.

Untuk menangani kebakaran tersebut, kata Mahdiar, UPT Periuk mengerahkan 3 unit armada pemadam dengan dukungan tujuh personel. Tim berhasil mengendalikan api dan memastikan situasi dalam kondisi kondusif atau status hijau. Tim kembali ke posko pada pukul 18.28 WIB.

"BPBD Kota Tangerang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama di area terbuka yang berpotensi menyebabkan kebakaran," imbau Mahdiar.

"Aktivitas pembakaran ilegal tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar," tambahnya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!