Sejumlah wilayah di Kota Tangerang, Provinsi Banten, beberapa hari lalu baru saja dihadapi bencana banjir. Tidak sedikit warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan dokumen administrasi lainnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan kemudahan bagi warga yang terdampak untuk mengurus kembali dokumen yang hilang atau rusak.
"Kami memahami situasi darurat ini dan membuka jalur pelayanan khusus untuk warga terdampak banjir. Tidak perlu panik, semua proses pengurusan bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya. Pelayanan ini dapat diakses di kantor kecamatan atau Disdukcapil,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Jumat (11/7/25).
Ia menegaskan, Pemkot Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan responsif bagi warga yang terdampak bencana.
"Kehilangan dokumen penting di tengah bencana adalah hal yang tidak diinginkan siapa pun. Pemkot Tangerang hadir untuk memastikan warga tetap bisa mengakses layanan publik dengan mudah,” ujar Rizal.
"Warga diimbau untuk segera melaporkan kehilangan atau kerusakan dokumen agar dapat dilakukan penggantian, guna menghindari kendala dalam mengakses layanan seperti bantuan sosial, kesehatan dan pendidikan," tambahnya.
Dokumen yang Dapat Diurus Kembali Secara Gratis
1. KTP-el
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran
4. Dokumen kependudukan lainnya yang rusak atau hilang akibat banjir.
Proses penggantian
1. Cukup ingat NIK
2. Bawa salinan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun foto di ponsel
3. Bisa juga dengan menggunakan identitas IKD
4. Pengantar RT/RW/ Kelurahan bahwa daerah tersebut betul terkena musibah banjir