Pemerintah Kota Tangerang terus berinovasi dalam memberikan layanan publik yang cepat, mudah dan transparan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), warga kini dapat mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru secara daring melalui platform Sobat Dukcapil di laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Warga hanya perlu melakukan beberapa langkah mudah untuk mengajukan permohonan pembuatan KK baru.
“Kami menghadirkan layanan pembuatan Kartu Keluarga secara online melalui Sobat Dukcapil untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung. Warga hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah melalui aplikasi, sehingga proses menjadi lebih cepat, praktis dan efisien,” ujar Rizal.
Dengan layanan ini, proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, efisien dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, kapan saja dan di mana saja.
"Kami berharap hadirnya website SobatDukcapil dapat memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Inovasi ini merupakan komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan yang transparan, responsif dan berbasis digital demi meningkatkan kepuasan masyarakat," harapnya.
Langkah pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru secara daring
1. Silahkan membuka laman website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
2. Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Daftar Sobat Dukcapil" atau "Buat Akun Baru". Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid
3. Setelah memiliki akun, login ke akun Sobat Dukcapil Anda dengan memasukkan NIK dan password
4. Pilih Layanan "Pembuatan KK Baru" atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan
5. Isi formulir permohonan pembuatan KK baru secara online dengan data yang benar dan lengkap
6. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, buku nikah (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya
7. Setelah semua data dan dokumen terunggah, kirimkan permohonan Anda dan catat nomor registrasi yang diberikan